Kasus Nurhayati Jadi Tersangka, Kejaksaan Kabupaten Cirebon Jelaskan Kronologi Sejak Awal
CIREBON - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH menjelaskan kasus Nurhayati jadi tersangka.
Dalam jumlah pers di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, dijelaskan terkait dengan proses penyidikan yang telah dilakukan kepada kasus kuwu Desa Citemu dan Nurhayati.
Hutamrin menjelaskan, kasus ini berasal dari penyidik Polres Cirebon Kota. Yang dikirimkan adalah perkara atas nama Supriyadi selaku kuwu.
\"Perkara Supriyadi diteliti dan memberikan petunjuk P18 dan P19. Di mana diduga ada tindak pidana korupsi dana desa,\" kata Kajari, Senin (21/2/2022).
Baca juga:
- BPJS Jadi Syarat Buat SIM, Begini Aturannya, Wajib Simak!
- Erick Thohir akan Tutup 8 BUMN, Ini Daftarnya
Dijelaskan dia, penyidik dan jaksa peneliti kemudian melakukan ekspos kasus bersama. Disimpulkan dalam poin 2.2, disebutkan agar penyidik melakukan pendalaman atas saksi Nurhayati.
Berdasarkan petunjuk itulah, kemudian penyidik melakukan pendalaman kasus. Berdasarkan itu, ditemukan dua alat bukti untuk menentukan saksi Nurhayati sebagai tersangka.
Yakni, kerjasama dengan Supriyadi melakukan tindak pidana korupsi dana desa. \"Jadi kita harus pisahkan dulu kewenangan jaksa peneliti dan penyidik,\" katanya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Ustadz Syam Rangkul Lucinta Luna: Diminta Pakai Peci
- 1 Juta Kilogram Minyak Goreng Ditimbun, Pemilik Mengaku Takut Rugi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: